Asuransi Syariah dan Konvensional
Pengertian Asuransi Menurut UU.No.2 1992
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri dengan pihal tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi
Fungsinya
1. asuransi kerugian (non life insurace)
2. asuransi jiwa (life insurance)
Reasuransi (Asuransi dari asuransi)
Kepemilikannya
- Milik pemerintah
- Milik swasta nasional
- Milik perusahaan asing
- Milik campuran
BAGI PERUSAHAAN ASURANSI
- Keutungan dari premi yg diberikan nasabah
- Dari hasil penyertaan modal diperusahaan lain
- Dari bunga investasi di surat-surat berharga
- Memberikan rasa aman
- Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
- Terhindar dari resiko kehilangan
- Memperoleh penghasilan pada masa akan datang
- Mendapat penggantian akibat kerisakan
Insurable interest : mempertanggkan resiko yg berkaitan dengan keuangan yg tergambar dalam kontrak asuransi
Itikad baik : mengenai informasi baik materil maupun non meteril
Indemnity : ganti rugi dengan mengembalikan posisi keuangan tertanggung sebelum kejadian
Contribution: penanggung berhak mengajak penanggung lain untuk memberikan hak tertanggung
Subrogation.
Jenis –jenis resiko
Resiko Murni
Resiko Spekulatif
Resiko Individu
- Pribadi
- Harta
- Tangung gugat
- Asuransi yang sumber hukum, akad, jaminan (resiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan dan lain sebaginya berdasarkan nilai dan prinsip syariah.
- DSN asuransi adalah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak terterntu melalui investasi dalam bentuk asset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko melalui akad tertentu sesuai syariah
Tekstual (sumber tertulis)
- Alqur’an
- As-sunnah
- Ijtihad (fatwa sahabat)
- Ijma
- Qiyas
- Istishan
Syariah
- Misi yang di emban adalah akidah, ibadah,dan kesejahteraan umat
- Sumber hukum adalah Al-qur’an dan Sunnah, ijma’ dan Qiyas
- Adanya Dewan pengawas Syariah yang menjamin terlaksannya kegiatan asuransi berdasarkan syariah
- Investasi berbentuk musyarakah, mudharabah
- Misi utama dari surplus, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya merupakan keuntungan perusahaan
- Sumber hukum adalah pikiran manusia dan kebudayaan dan hukum positif
- Tidak terdapat dewan pengawas syariah
- Investasi menggunakan perhitungan bunga.
Sumber: Fadilla Dosen STEBIS IGM
0 komentar