Anjak Piutang (Factoring)
Pengertian Perusahaan Anjak Piutang
Menurut keputusan mentri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 perusahaan Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam ataupun luar negeri.
Kegiatan dan Keutungan Perusahaan Anjak Piutang
KegiatanMenurut keputusan mentri keuangan 1998 : A. Pengambil alihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu
B. Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai dengan kesepakatan
C. Mengelolah penjualan kredit suatu perusahaan
Keuntugan dari Nasabah
Keuntungan yang dibebankan kepada nasabah adalah :
A. Jasa penagihan
B. Biaya administrasi (biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien
Fasilitas yang diberikan Perusahaan Anjak Piutang
Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed : fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihannya dengan sepengetahuan debitur.
Undisclosed: fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihannya tanpa sepengetahuan debitur.
Berdasarkan Tanggung Jawabnya
Withrecourse : apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya maka akan dikembalikan tanggung jwabnya kepada pihak kreditor.
Without recourse : apabila debitur tidak mampu melunasi hutangnya maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan anjak piutang
Pelanggan
1. FULL service factoring
Resource Factoring : kecuali resiko tidak terbayar
Bulk Factoring : jasa pembiayaan dan resiko jatuh tempo pada debitur
Maturity Factoring : perlindungan kredit
Invoice discounting : pembiayaan ajak piutang
Undisclosed factoring : proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang
Wilayah
- DOMESTIC FACTORING
- INTERNATIONAL FACTORING
1. kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelolah sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang dibuat.
2. Perusahaan Anjak Piutang yaitu perusahaan yang mengambil alih penjualan kredit dari kliennya
3. Debitur, nasabah yang mempunyai masalah utag kepada kreditor (kliennya)
Jasa-Jasa yang Diberikan
Jasa pembiayaan
Perusahaan anjak piutang melakukan pembayran di muka kepada kreditor yang besarnya sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan kontrak withrecource atau withoutrecouce.
Jasa non Pembiayaan
A. Analisis kelayakan suatu kredit
B. Administrasi kredit
C. Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya
D. Perlindungan terhadap resiko kredit.
Keuntungan Anjak Piutang
1. bagi perusahaan Anjak Piutang
A. Fee administrasi
Membantu menyelesaikan perselisihan kreditur dan nasabah
Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor
A. Mengurangi resiko piutang tak tertagih
B. Memperbaiki sistem administrasi yang semberaut
C. Memperlancar kegiatan usaha
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya.
Sumber: Fadilla (Dosen STEBIS IGM)
0 komentar